Agar tidak bingung dengan jenis-jenis Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berada di bawah naungan BNSP, mari kita bedah narasinya secara detail. Perbedaan mendasar dari ketiganya terletak pada siapa yang mendirikannya, siapa yang boleh menjadi pesertanya, dan apa tujuan utama dari sertifikasi tersebut.
Berikut adalah penjelasan mendalam untuk masing-masing jenis LSP:
1. LSP P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu)
LSP P1 adalah lembaga sertifikasi yang didirikan oleh lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan (diklat). Contohnya adalah SMK, Politeknik, Universitas, atau Balai Latihan Kerja (BLK) resmi.
- Sasaran Peserta (Asesi): Hanya ditujukan untuk lingkaran internal mereka sendiri, seperti siswa, mahasiswa, atau peserta diklat yang sedang belajar di lembaga tersebut. Orang luar tidak bisa mendaftar ujian di LSP P1 ini.
- Tujuan Utama: Sebagai alat verifikasi hasil belajar. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan di sini menjadi bukti sahih bahwa kurikulum yang diajarkan telah sesuai dengan standar kompetensi kerja, sekaligus menjadi pendamping ijazah (SKPI) saat mereka lulus nanti.
- Skema dan Standar Uji: Materi yang diujikan biasanya menggunakan Standar Khusus yang disesuaikan dengan kurikulum internal lembaga, atau kombinasi dengan SKKNI yang sudah dipaketkan sesuai jenjang studi siswa.
2. LSP P2 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua)
LSP P2 adalah lembaga sertifikasi yang didirikan oleh industri, perusahaan, atau instansi pemerintah dengan tujuan untuk memastikan jaringan operasional mereka diisi oleh orang-orang yang kompeten. Contohnya adalah LSP yang didirikan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau Kementerian tertentu.
- Sasaran Peserta (Asesi): Ruang lingkupnya mencakup karyawan internal perusahaan itu sendiri, tenaga kerja dari mitra kerja / vendor / supplier yang menyuplai rantai bisnis mereka, serta jejaring di bawah kendalinya.
- Tujuan Utama: Menjaga kualitas dan efisiensi industri. Perusahaan ingin memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam proses bisnis mereka—baik karyawan sendiri maupun pihak ketiga—memiliki standar kerja dan keselamatan (SOP) yang seragam.
- Skema dan Standar Uji: Menggunakan standar yang mengacu pada Standar Perusahaan/Industri tersebut atau standar internasional yang relevan dengan alur kerja spesifik mereka.
3. LSP P3 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga)
LSP P3 adalah lembaga sertifikasi yang didirikan oleh asosiasi profesi atau asosiasi industri. Jenis LSP inilah yang paling sering ditemui oleh masyarakat luas karena sifatnya yang mandiri dan independen. Contohnya adalah LSP Desain Grafis, LSP Teknologi Informasi, atau LSP Logistik.
- Sasaran Peserta (Asesi): Terbuka secara penuh untuk masyarakat umum, profesional independen, tenaga kerja berpengalaman, maupun lulusan baru yang ingin mendapatkan pengakuan atas keahliannya. Siapa saja yang memenuhi syarat dasar skema bisa mendaftar di sini.
- Tujuan Utama: Memberikan pengakuan luas (nasional bahkan internasional) terhadap profesi seseorang. Sertifikat dari LSP P3 menjadi modal kuat bagi tenaga kerja untuk melamar pekerjaan di mana saja, atau sebagai bukti legalitas keahlian di pasar kerja bebas.
- Skema dan Standar Uji: Secara penuh mengacu pada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) atau Standar Internasional yang telah diregistrasi oleh BNSP. Pengujinya pun sangat ketat untuk menjaga objektivitas.
Jadi, jika kamu masih berstatus mahasiswa atau siswa, jalur kamu biasanya adalah LSP P1. Jika kamu dikirim oleh tempat kerja untuk sertifikasi internal, itu melalui LSP P2. Namun, jika kamu ingin mengambil sertifikasi secara mandiri untuk meningkatkan nilai jual di CV umum, tujuanmu adalah LSP P3.